Pemerintah Aceh Besar Wajibkan Pramugari Pakai Jilbab

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan surat edaran seruan wajib kepada seluruh pramugari maskapai penerbangan yang singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk memakai jilbab dan berpenampilan Muslimah.

10/23/20201 min read

Dalam surat bernomor 451/65/2018 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali tertanggal 18 Januari 2018, edaran tersebut ditujukan langsung ke delapan maskapai. Delapan maskapai tersebut antara lain yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia.

Surat edaran ini dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 44 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh. Lalu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Kepada semua pihak supaya dapat bekerja sama dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Aceh Besar," bunyi poin yang dituliskan dalam surat itu.